Pelayanan Administrasi Pasien Pulang Rawat Inap RSUD RA. Basoeni

  1. Kasir ( Kwitansi)
  2. Surat Elegibilitas Pasien (SEP rawat inap)
  3. Resume Medis
  4. Billing Pasien
  5. Bukti hasil pemeriksaan penunjang
  6. Resep dokter / CPO.( Obat Oral)

  1. 1. Informasi pasien diperbolehkan pulang disampaikan oleh DPJP / dokter pengganti. 2. Pasien menunggu informasi administrasi keuangan oleh petugas ruangan 3. Pasien mendapatkan informasi kelengkapan administrasi keuangan a. Untuk pasien umum dipersilahkan ke kasir untuk menyelesaikan administrasi pembayaran sesuai billing SIMRS b. Untuk pasien BPJS naik kelas, maka penanggung jawab pasien bisa ke kasir untuk menyelesaikan administrasi keuangan, pasien menerima bukti pembayaran warna putih untuk pasien,warna merah untuk diserahkan ke petugas ruangan 4. Keluarga pasien dipersilahkan ke Instalasi Farmasi rawat inap dengan membawa CPO / lembar keterangan untuk mengambil obat pulang. 5. Pasien / Keluarga diberikan penjelasan tentang jadwal kontrol setelah rawat inap, persayaratan kontrol pertama setelah MRS ( SEP RI warna Pink, control pertama tanpa rujukan Puskesmas, resume medik) 6. Memeriksa ulang obat yang diberikan oleh instalasi farmasi, disesusaikan dengan advis DPJP

1 Jam

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 

Nomor 69 tahun 2011 tentang Standar Tarif

Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan

Tingkat Pertama dan Fasilitas Tingkat Lanjutan

dalam Penyelenggaraan Program Jaminan

Kesehatan Nasional (JKN)  

2. Dasar penghitungan biaya pelayanan ‘’Non VIP’’

adalah tarif INA CBG’S 

3.  Biaya pasien rawat inap sesuai hak kelasnya, tidak

ditarik iur biaya  

4. Pasien naik kelas (non VIP), iur biaya dihitung

berdasarkan tarif INA CBG’s 

5.  Pasien naik kelas ke VIP, iur biaya dihitung

berdasarkan selisih tarif Rumah Sakit dikurangi tarif

INA CBG’s sesuai hak kelasnya 

6. Pasien umum sesuai Tindakan di billing SIMRS 

1. Kepastian layanan pasien. 2. Kecepatan mendapat pelayanan pasien pulang

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana

yang disediakan oleh RSUD RA Basoeni :

1. Email : rsud.basoeni@gmail.com

2. SMS/WA : 085749574164

3. Kotak Saran

4. Ruang Pelayanan Pelanggan ( Lapor Bazz )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pasien Pulang Rawat Inap RSUD RA. Basoeni"