1 Jam
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 69 tahun 2011 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Tingkat Lanjutan
dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN)
2. Dasar penghitungan biaya pelayanan ‘’Non VIP’’
adalah tarif INA CBG’S
3. Biaya pasien rawat inap sesuai hak kelasnya, tidak
ditarik iur biaya
4. Pasien naik kelas (non VIP), iur biaya dihitung
berdasarkan tarif INA CBG’s
5. Pasien naik kelas ke VIP, iur biaya dihitung
berdasarkan selisih tarif Rumah Sakit dikurangi tarif
INA CBG’s sesuai hak kelasnya
6. Pasien umum sesuai Tindakan di billing SIMRS
1. Kepastian layanan pasien. 2. Kecepatan mendapat pelayanan pasien pulang
Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana
yang disediakan oleh RSUD RA Basoeni :
1. Email : rsud.basoeni@gmail.com
2. SMS/WA : 085749574164
3. Kotak Saran
4. Ruang Pelayanan Pelanggan ( Lapor Bazz )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store