Pemenuhan Permintaan Data Jumlah Penumpang

  1. 1. Disposisi Kepala UPT
  2. 2. Surat Permintaan Data

  1. 1. Kepala Dinas meberikan disposisi atas surat permintaan data kepada kepala UPT
  2. 2. Kepala UPT meneruskan disposisi ke Sub Bagian Tata Usaha untuk ditindaklanjuti
  3. 3. Sub Bagian Tata Usaha menganalisa permintaan data dan meneruskan ke pengelola data
  4. 4. Pengelola Data menyiapkan dokumen data sesuai permintaan dan menyerahkan ke Sub Bagian Tata Usaha untuk koreksi
  5. 5. Dokumen data ditandatangani Kepala UPT dan diberikan kepada pihak terkait dan disimpan sebagai arsip

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Data Jumlah penumpang yang melalui pelabuhan dan terminal

Dapat disampaikan secara langsung

Email 

Hp/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemenuhan Permintaan Data Jumlah Penumpang"