Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial

  1. Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan Pengemis
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Foto seluruh badan
  4. Asesmen dari Pekerja Sosial
  5. Surat terlantar dari Kantor Polisi
  6. Surat pernyataan
  7. Melakukan Reunifikasi sampai bertemu keluarga sesuai dengan tempat alamat yang tertera

  1. Petugas Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan
  2. Pekerja Sosial menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi, penelurusan dan penelaahan masalah (assessment)
  3. Membuat Rekomendasi sesuai dengan keperluan

Sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pendampingan oleh Pekerja Sosial / Pendamping Rehabilitasi Sosial

  1. Datang langsung ke Dinas Sosial
  2. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan
  3. Kontak layanan yang sudah disediakan melalui website atau telepon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial"