Izin usaha perusahaan pelayaran rakyat ( PELRA )

  1. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan oleh Kemenkumham;
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Memiliki Modal Dasar paling sedikit Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan modal disetor paling sedikit Rp. 1.500.000.000; (satu milyar lima ratus juta rupiah);
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
  5. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  6. Memiliki Penanggung Jawab Perusahaan;
  7. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis teknis tingkat dasar atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar;
  8. Memperoleh Rekomendasi dari KSOP/KUPP setempat.
  9. Menempati tempat usaha, baik milik sendiri/sewa sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB.
  10. Struktur Organisasai SDM
  11. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal.
  12. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS.
  13. Memiliki kapal layar motor (KLM) tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu.
  14. Memiliki kapal motor (KM) berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 serta paling besar GT 174.
  15. yang dibuktikan dengan grosse akta kapal, surat keterangan status kapal dari kantor dimana kapal tersebut didaftarkan, surat ukur kapalyang masih berlaku dan sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan melalui website Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah yang terintegrasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala Dinas (operator Admin) mendisposisi kepada petugas Verifikator untuk dilakukan verifikasi.
  3. Petugas Verifikator melakukan verifikasi berkas apakah telah memenuhi persyaratan atau tidak untuk ditindaklanjuti.
  4. Kepala Seksi menyetujui, selanjutnya mohon pertimbangan kepala Bidang.
  5. Kepala Bidang memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti.
  6. Kepala Dinas Mendisposisi kepada Operator Admin untuk ditindaklanjuti ke Dinas PMPTSP untuk ditindaklanjuti.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pemenuhan Persyaratan Teknis izin usaha perusahaan pelayaran rakyat (PELRA).

Email

Whatsup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha perusahaan pelayaran rakyat ( PELRA ) "