Izin Usaha perusahaan Bongkar muat ( PBM )

  1. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan oleh Kemenkumham;
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
  3. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet serta peralatan keselamatan .
  4. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari pemerintah setempat;
  5. Memiliki Penanggung Jawab Perusahaan;
  6. Memiliki tenaga ahli kewarganegaraan Indonesia dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama, ANT II, D. III Pelayaran/Transportasi Laut; b. Pelabuhan Pengumpul, ANT III, D. III Pelayaran/Transportasi Laut; c. Pelabuhan Pengumpan, ANT IV, SMA/SMK atau sederajat memiliki sertifikat keterampilan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang B/M dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari perusahaan pelayaran atau B/M
  7. Memiliki Modal Dasar sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk Pelabuhan Utama, Rp. 1.500.000.000,- (satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) untuk Pelabuhan Pengumpul, Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk Pelabuhan Pengumpan dan paling sedikit 25% (dua pulu lima persen) dari modal dasar harus disetor dengan bukti setoran yang sah;
  8. Memperoleh Rekomendasi dari KSOP/KUPP setempat.
  9. Memiliki sistem manajemen usaha.
  10. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS.
  11. Memiliki Foklif, Pallet, Ship side-net, rope sling, rope net dan wire net.
  12. Sarana dan Prasarana; Ruang Kantor, Papan Nama kantor, Ruang Penerimaan Tamu, Instalasi Listrik, Instalasi air bersih, Toilet, Tempat sampah dan Gudang penyimpanan barang.

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan melalui website Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah yang terintegrasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala Dinas (operator Admin) mendisposisi kepada petugas Verifikator untuk dilakukan verifikasi.
  3. Petugas Verifikator melakukan verifikasi berkas apakah telah memenuhi persyaratan atau tidak untuk ditindaklanjuti.
  4. Kepala Seksi menyetujui, selanjutnya mohon pertimbangan kepala Bidang.
  5. Kepala Bidang memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti.
  6. Kepala Dinas Mendisposisi kepada Operator Admin untuk ditindaklanjuti ke Dinas PMPTSP untuk ditindaklanjuti.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pemenuhan Persyaratan Teknis izin usaha perusahaan bongkar muat (PBM).

Email

Whatsup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha perusahaan Bongkar muat ( PBM ) "