Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi ( JPT )

  1. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan oleh Kemenkumham;
  2. Memiliki Modal Dasar sekurang-kurangnya Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit 25% (dua pulu lima persen) dari modal dasar harus disetor dengan bukti setoran yang sah;
  3. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor,sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
  5. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari pejabat yang berwenang;
  6. Memiliki Penanggung Jawab Perusahaan;
  7. Memiliki tenaga ahli minimal Diploma III di bidang pelayaran atau Maritim atau Penerbangan atau Transportasi atau IATA Diploma FIATA Diploma, Sarjana (S1) Logistik atau sertifikat kompetensi dibidang Forwader atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang JPT.
  8. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS.
  9. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
  10. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  11. Memiliki dan atau menguasai gudang sesuai kebutuhan;
  12. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha JPT berdasarkan jumlah perusahaan JPT yang berkegiatan di wilayah setempat.

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan melalui website Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah yang terintegrasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala Dinas (operator Admin) mendisposisi kepada petugas Verifikator untuk dilakukan verifikasi.
  3. Petugas Verifikator melakukan verifikasi berkas apakah telah memenuhi persyaratan atau tidak untuk ditindaklanjuti.
  4. Kepala Seksi menyetujui, selanjutnya mohon pertimbangan kepala Bidang.
  5. Kepala Bidang memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti.
  6. Kepala Dinas Mendisposisi kepada Operator Admin untuk ditindaklanjuti ke Dinas PMPTSP untuk ditindaklanjuti.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pemenuhan Persyaratan Teknis izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Email

Whatsup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi ( JPT ) "