Izin usaha tally mandiri

  1. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan oleh Kemenkumham yang didirikan khusus untuk itu;
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
  3. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet serta peralatan keselamatan .
  4. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari pemerintah setempat;
  5. Memiliki Penanggung Jawab Perusahaan;
  6. Memiliki tenaga ahli kewarganegaraan Indonesia dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama dan Pengumpul ANT III, Ahli kepelabuhanan dan Pelayaran berijazah D III atau S1 Transportasi Laut atau sederajat; b. Pelabuhan pengumpan, disesuaikan dengan pelabuhan setempat; c. Dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau tally yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan di bidang pelayaran dan tally';
  7. Memiliki Modal Dasar paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk Pelabuhan Utama, Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh Juta Rupiah) untuk Pelabuhan Pengumpul, disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat untuk Pelabuhan Pengumpan;
  8. Memperoleh Rekomendasi dari KSOP/KUPP setempat.
  9. Memiliki sistem manajemen usaha.
  10. Memilik peralatan, termasuk pealatan teknologi informasi yang digunakan;
  11. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS.

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan melalui website Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah yang terintegrasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala Dinas (operator Admin) mendisposisi kepada petugas Verifikator untuk dilakukan verifikasi.
  3. Petugas Verifikator melakukan verifikasi berkas apakah telah memenuhi persyaratan atau tidak untuk ditindaklanjuti.
  4. Kepala Seksi menyetujui, selanjutnya mohon pertimbangan kepala Bidang.
  5. Kepala Bidang memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti.
  6. Kepala Dinas Mendisposisi kepada Operator Admin untuk ditindaklanjuti ke Dinas PMPTSP untuk ditindaklanjuti.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pemenuhan Persyaratan Teknis izin usaha perusahaan bongkar muat (PBM).

Email

Whatsup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha tally mandiri "