Izin usaha depo peti kemas

  1. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan oleh Kemenkumham;
  2. Memiliki Modal Dasar sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan modal harus disetor Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan bukti setoran yang sah;
  3. Persetujuan study lingkungan dari instansi pemerintah daerah kabupaten/kota setempat termasuk kajian lalu lintas;
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilaya kabupaten/kota dari Gubernur, Bupati atau Walikota setempat;
  5. Dalam hal rencana lokasi berada di dalam DLKr pelabuhan, harus dilengkapi dengan perjanjian kerjasama dengan badanusaha pelabuhan dan rekomendai dari penyelenggara pelabuhan setempat untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial, atau perjanjian kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan setempat untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dan Studi lingkungan sesuai dengan pelayanan yang dilaksanakan;
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
  7. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari pejabat yang berwenang;
  8. Memiliki Penanggung Jawab Perusahaan;
  9. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet serta peralatan keselamatan .
  10. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS.
  11. Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan luas 5.000m2 dibuktikan dengan hak penguasaan/kepemilikan tanah untuk usaha itu yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan menguasai lahan sesuai kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan;
  12. Memiliki atau menguasai lahan penumpukan dengan kemampuan konstruksi menampung beban : a. minimanl 4 (empat) tier peti kemas kosong ukuran 20 feet, b. Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong ukuran 20 feet.
  13. Konstruksi lahan depo dapat menggunakan Paving, Aspal, dan Beton;
  14. Memiliki peralatan paling sedikit 1 (satu) unit reach stacker, 1 (satu) unit top loader, 1 (satu) unit side loader, 1 (satu) unit forklif, Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan;
  15. Memiliki tenaga ahli 1 (satu) orang ANT III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang depo peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi.
  16. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS.

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan melalui website Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah yang terintegrasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Kepala Dinas (operator Admin) mendisposisi kepada petugas Verifikator untuk dilakukan verifikasi.
  3. Petugas Verifikator melakukan verifikasi berkas apakah telah memenuhi persyaratan atau tidak untuk ditindaklanjuti.
  4. Kepala Seksi menyetujui, selanjutnya mohon pertimbangan kepala Bidang.
  5. Kepala Bidang memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti.
  6. Kepala Dinas Mendisposisi kepada Operator Admin untuk ditindaklanjuti ke Dinas PMPTSP untuk ditindaklanjuti.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pemenuhan Persyaratan Teknis izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Email

Whatsup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha depo peti kemas "