Permohonan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN atau BMD pada KPKNL Jayapura

  1. Surat Permohonan Lelang
  2. Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual/ Surat Tugas Penjual/ Surat Kuasa Penjual, kecuali Pemohon Lelang adalah perorangan.
  3. Daftar barang yang akan dilelang, nilai limit dan uang Jaminan.
  4. Surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/ atau bangunan dengan dokumen kepemilikan alas hak sekunder berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik
  5. Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang, berupa: a. kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau; b. nomor rekening Penjual atau surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjual yang menerangkan tidak mempunyai rekening khusus dan bersedia mengambil atau menerima hasil bersih lelang dalam bentuk cek tunai atas nama Pejabat Penjual, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang.
  6. SK dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
  7. Informasi tertulis berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon Lelang, dalam hal Objek Lelang berupa Barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha.
  8. Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu: a. jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang; b. jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau c. jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang ( aanwijzing); d. syarat dan ketentuan khusus yang lazim diterapkan dalam pelaksanaan jual beli benda tidak berwujud, dalam hal objek lelang berupa hak
  9. Surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan selain yang diatur dalam angka 7 (apabila ada) berikut ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/ atau peraturan perundang-undangan yang mendukungnya
  10. Surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa Objek Lelang dalam penguasaan secara fisik Penjual dalam hal Objek Lelang berupa Barang bergerak yang berwujud
  11. Foto objek lelang (minimal 4 objek per lot lelang)
  12. Salinan / fotokopi Surat Persetujuan Penjualan dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang atau Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) sesuai delegasi kewenangan dan tanggung jawab dari Pengelola Barang, dalam hal diajukan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang
  13. Salinan / fotokopi Surat Keputusan Penjualan dari Pengelola Barang sesuai delegasi kewenangan dan tanggungjawab dari Pengelola Barang, dalam hal permohonan diajukan oleh Pengelola Barang
  14. Salinan / fotokopi Surat Persetujuan Presiden/ DPR/DPRD, dalam hal peraturan perundangundangan menentukan adanya persetujuan tersebut
  15. Salinan / fotokopi Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Penjualan Lelang, dalam hal permohonan diajukan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang
  16. Asli dan/ atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan, atau apabila bukti kepemilikan/ hak tidak dikuasai harus dilengkapi dengan pernyataan tertulis / surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai dengan bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

  1. Pemohon melakukan permohonan lelang secara online melalui website lelang.go.id
  2. KPKNL akan melakukan verifikasi berkas apabila telah sesuai maka pemohon mengirim berkas fisik ke KPKNL Jayapura

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN atau BMD pada KPKNL Jayapura

wise.kemenkeu.go.id  

lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN atau BMD pada KPKNL Jayapura"