Pelayanan Kwitansi Pembelian pada KPKNL Jayapura

  1. Fotokopi KTP
  2. Bukti Setor Pelunasan (dicetak)
  3. Materai Rp. 10.000 sebanyak 1 buah
  4. Surat Permohonan Kwitansi
  5. Asli Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  6. Fotokopi KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan)

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan dokumen pendukung ke KPKNL
  2. KPKNL akan melakukan verifikasi dan menerbitkan kwitansi risalah lelang jika telah memenuhi persyaratan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kwitansi Pembelian pada KPKNL Jayapura

wise.kemenkeu.go.id  

lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kwitansi Pembelian pada KPKNL Jayapura"