Daring Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sarna

  1. Surat Kuasa beserta KTP asli Penenima Kuasa bermeterai cukup apabia dikuasakan
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  3. Surat pemyataan dan Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang menyatakan bahwa dokumen yang memitiki perbedaan menunjuk kepada orang yang sama
  4. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermeterai cukup
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan nama; dan
  7. PBB tahun berja!an asli yang sudah dibayar

  1. Pemohon nengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP)
  2. Petugas menenima dan melakukan verifikasi cheklist ke!engkapan persyaratan (PTSP)
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan (PTSP)
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Penunjukan Orang Yang Satu (Kehurahan); dan
  5. Surat Keterangan Penunjukan Orang Yang Satu (PTSP)

(bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangar eIayanan Masyarakat (Penunjukan Orang Yang Sama)

Apabila terdapat kesulitan dalam pengajuan permohonan dapat menghubungi operator yang tertera di pengumuman papan tempel kelurahan kramat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daring Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sarna"