Daring Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Surat permohonan tertuhis dan wajib pajak/dikuasakan
  2. Surat Kuasa beserta KTP asH Penenima Kuasa bermeterai cukup apabiha dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. Surat Pernyataan pengusaaan fisik dan yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. KTP asli para saksi
  7. AJB/Hibah,Waris/APHB/HGB/SHM dan menunjukan asli dokumen tersebut
  8. SPPT PBB asli tetangga (jika ada)
  9. SPD-BPHTB asli yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPD; dan
  10. IMB/IPB asli

  1. Pemohon rnengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP)
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP)
  4. Petugas metakukan survey lapangan (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Barn (Kelurahan); dan
  6. Pemohon menerima Peayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP)

(bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)

Apabila terdapat kesulitan dalam pengajuan permohonan dapat menghubungi operator yang tertera di pengumuman papan tempel kelurahan kramat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daring Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan"