Peminjaman Kendaraan Dinas

  1. 1. Surat Pengajuan Peminjaman
  2. 2. Surat Persetujuan
  3. 3. Biaya yang harus ditanggung : - Bahan Bakar Minyak Kendaraan - Parkir - Akomodasi Sopir - Dana Pemeliharaan Kendaraan

  1. 1. Pengguna mengajukan surat peminjaman yang di tujukan kepada Kepala Dinas cq. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
  2. 2. Pengajuan penggunaan paling lambat 3 hari sebelum penggunaan
  3. 3. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum memberikan persetujuan peminjaman kendaraan
  4. 4. Koordinator Kendaraan mengkonfirmasi penggunaan kendaraan dinas kepada pengguna
  5. 5. Koordinator kendaraan menetapkan biaya penggunaan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

- Persetujuan dari atasan atas penggunaan kendaraan dinas - Jadwal penggunaan kendaraan dinas

Dapat disampaikan secara langsung

Email 

Hp/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Kendaraan Dinas"