Daring Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru

  1. Surat permohonan tertulis dari wajib pajak/dikuasakan
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. Surat Pernyataan pengusaaan fisik dan yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. KTP asli para saksi
  7. AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM dan menunjukan asli dokumen tersebut
  8. SPPT PBB asli tetangga (jika ada)
  9. SSPD-BPHTB asli yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPD; dan
  10. IMB/IPB asli.

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id ( PTSP) daham bentuk pindai/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP)
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP)
  4. Petugas melakukan survey lapangan (Kehurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (Ke!urahan); dan
  6. Pemohon menerima Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP)

(bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pendaftaran Objek Pajak Baru)

<meta charset="utf-8" />Apabila terdapat kesulitan dalam permohonan dapat meghubungi operator yang tertera di pengumuman papan tempel Kelurahan Kramat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daring Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru"