Daring Pelayanan Kedua dan Selanjutnya

  1. Akta cerai dari pengadilan agama/ pengadilan negeri/ akta kematian/ surat kematian/ izin poligami dari pengadilan agama
  2. Surat pengantar yang ditanda tangani RT dan RW
  3. Surat Pernyataan belum pernah kawin lagi dari pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi bermaterai cukup
  4. Surat kuasa beserta KTP asli penerima kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
  5. KTP asli dan KK asli pemohon
  6. Akta kelahiran asli pemohon
  7. KTP asli 2 (dua) orang saksi
  8. KTP asli dan KK asli orang tua pemohon (apabila masih hidup)/ akta cerai jika telah bercerai
  9. Sertifikat layak kawin pemohon dan calon dari puskesmas kecamatan setempat

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verivikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP)
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan (PTSP)
  4. Petugas memproses penandatanganan formulir kawin dan pelayanan surat keterangan untuk perkawinan (Kelurahan)
  5. Pemohon menerima formulir kawin dan pelayanan surat keterangan untuk perkawinan (PTSP)

(bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengantar Kawin (NI) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)

<meta charset="utf-8" />Apabila terdapat kesulitan dalam permohonan dapat meghubungi operator yang tertera di pengumuman papan tempel Kelurahan Kramat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daring Pelayanan Kedua dan Selanjutnya"