Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat izin usaha perikanan
  3. Persetujuan pengadaan kapal perikanan
  4. Surat ukur kapal perikanan
  5. Gross Akta
  6. Gambar teknis rancang bangun (general arrangement dan lay out kamar mesin)
  7. Surat keterangan docking /galangan atau surat keterangan tukang yang diketahui oleh kepala pelabuhan perikanan atau pemerintah terkait
  8. Surat Keberadaan Kapal / STBL Kedatangan kapal
  9. Surat pernyataan kebenaran dokumen
  10. Foto kapal berwarna yang terdiri dari : 1) Tampak samping keseluruhan dengan nama kapal jelas terbaca 2) Tampak buritan 3) Tampak kapal dengan tanda selar tanda kapal perikanan, kecuali kapal baru 4) Palka ikan yang sudah diberi nomor; 5) Mesin utama kapal yang yang menunjukkan merek, tipe dan nomor mesin 6) Alat penangkapan ikan yang digunakan di atas kapal (untuk kapal penangkapan ikan)

  1. Koordinataor SKKP menerima permohonan melalui aplikasi Sicefi, selanjutnya didisposikan kepada petugas PPKP sebagai verifikator untuk melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan: a. Jika persyaratan sesuai, menyampaikan hasil verifikasi kepada Kepala PPN Pekalongan; b. Jika persyaratan tidak sesuai, menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon
  2. Kepala Pelabuhan menerima hasil verifikasi dokumen, menandatangani dan menyampaikan Surat Tugas kepada Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan dan mengirim pemberitahuan jadwal pemeriksaan kepada pemohon
  3. Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan menerima Surat Tugas, melaksanakan pemeriksaan bersama pendamping dari Pemohon, membuat dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan kepada Kepala PPN Pekalongan
  4. Kepala Pelabuhan memeriksa Laporan Hasil Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan serta Menyetujui dan Menandatangani : a. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan, juka sesuai; b. Surat Penolakan disertai dengan alasan, jika tidak sesuai.
  5. Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan menyerahkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atau Surat Pemberitahuan Ketidaklaikan kapal perikanan

1540 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat kelaikan kapal Perikanan

1 Ruang Pengaduan 

2 SMS/WA : 0812-3156-6031 

3 Email : ppnpekalongan@gmail.com 

4 Website : kkp.go.id/djpt/ppnpekalongan 

   Instagram : ppn_pekalongan 

   Facebook : PPN Pekalongan 

   Twitter : PPNPekalongan 

5 Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store