Penerbitan Sertifikat Kecakapan Nelayan

  1. KTP/ Identitas Lainnya
  2. Foto

  1. Awak kapal perikanan yang akan dilatih menyampaikan kelengkapan Bimtek Awak Kapal Perikanan (KTP/ Identitas lainnya, foto)
  2. Tim Bimtek Awak Kapal Perikanan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mengikuti pelatihan
  3. Instruktur Bimtek Awak Kapal Perikanan melaksanakan Bimtek Awak Kapal Perikanan
  4. Instruktur Bimtek Awak Kapal Perikanan melakukan pengujian peserta Bimtek Awak Kapal Perikanan
  5. Nakhoda/ Pemilik Kapal Perikanan menerima Sertifikat Bimtek Awak Kapal Perikanan

1050 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat kecakapan Nelayan

1 Ruang Pengaduan 

2 SMS/WA : 0812-3156-6031 

3 Email : ppnpekalongan@gmail.com 

4 Website : kkp.go.id/djpt/ppnpekalongan 

   Instagram : ppn_pekalongan 

   Facebook : PPN Pekalongan 

   Twitter : PPNPekalongan 

5 Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store