Layanan Pendampingan Anak Berkonflik Dengan Hukum

  1. Permintaan Pendampingan Dari Instansi Terkait

  1. 1. Menerima Surat Dari Instansi terkait via Email dan Aplikasi Android Peredam (Permintaan Pendampingan 2. Petugas mencetak surat untuk di disposisi pimpinan 3, Petugas menerima surat yang telah di disposisi dan meneruskan kepada Ka. Subsi Bimbingan Klien Anak 4. Ka. Subsi Bimbingan Klien Anak menunjuk PK Bapas untuk melaksanakan pendampingan sesuai waktu yang telah ditentukan 5. PK Bapas melaksanakan pendampingan 6. PK Bapas melaporkan hasil dan perkembangan pendampingan

- Pendampingan pada saat pengambilan keputusan Anak usia dibawah 12 tahun : 7 hari sejak rakor 3 pihak dalam rangka pengambilan keputusan dilaksanakan

- Pendampingan dalam upaya Diversi di Kepolisian/Kejaksa an/ Pengadilan : maksimal 30 hari Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian : 1 x 24 jam

 - Pendampingan pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan dari kepolisian: 1 hari

- Pendampingan Hasil Kesepakatan Diversi : sesuai kesepakatan - Pendampingan di persidangan : sejak dimulainya persidangan hingga hakim memberikan putusan

 - Pendampingan pelaksanaan putusan : 1 hari - Pendampingan Pemenuhan Hak Anak : sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Anak

Pengaduan dapat dikirimkan melalui survei Balitbang Ham

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Anak Berkonflik Dengan Hukum"