- Pendampingan
pada saat
pengambilan
keputusan Anak
usia dibawah 12
tahun : 7 hari sejak
rakor 3 pihak
dalam rangka
pengambilan
keputusan
dilaksanakan
- Pendampingan dalam upaya Diversi di Kepolisian/Kejaksa an/ Pengadilan : maksimal 30 hari Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian : 1 x 24 jam
- Pendampingan
pemeriksaan anak
di Kejaksaan pada
saat pelimpahan dari kepolisian: 1
hari
- Pendampingan Hasil Kesepakatan Diversi : sesuai kesepakatan - Pendampingan di persidangan : sejak dimulainya persidangan hingga hakim memberikan putusan
- Pendampingan
pelaksanaan
putusan : 1 hari
- Pendampingan
Pemenuhan Hak
Anak : sesuai
kebutuhan
Tidak dipungut biaya
Pendampingan Anak
Pengaduan dapat dikirimkan melalui survei Balitbang Ham
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store