Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Atau Surat Tagihan Pajak PBB Yang Tidak Benar

  1. Surat Permohonan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/SKP PBB/STP PBB yang Tidak Benar;
  2. Surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permintaan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP dengan cara: 1. langsung; 2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau 3. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  2. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
  3. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  4. Mencantumkan alasan permohonan.
  5. Dilampiri asli SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan pembatalan.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.

1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Atau Surat Tagihan Pajak PBB Yang Tidak Benar"