Pendaftaran Wajib Pajak

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Fotocopy NPWP Suami (Istri yang memilih terpisah)
  3. Surat Pernyataan Memilih Terpisah
  4. Akta Pendirian dan SK Pengesahan (badan)

  1. Melakukan pengecekan NIK di ereg.pajak.go.id/ceknpwp sebelum melakukan pendaftaran karena bisa saja sudah pernah diterbit NPWP jabatan
  2. Konfirmasi Data pada Dukcapil jika melakukan Perubahan Data pada KTP dan KK
  3. Melakukan pendaftaran secara online melalui ereg.pajak.go.id atau secara offline dengan mengisi formulir pendaftaran Orang Pribadi atau Badan
  4. Mengambil Antrian Loker NPWP dan menunggu hingga dipanggil oleh petugas Loket. Jika melakukan pendaftaran NPWP secara online, dapat mendatangi KPP Terdaftar 1 hari kerja setelah melakukan pendaftaran untuk mengambil Kartu NPWP fisik atau dapat menghubungi KPP terdaftar untuk menyelesaikan penelitian pendaftaran NPWP dan mengajukan pengiriman NPWP
  5. Petugas akan memproses formulir pendaftaran yang diisi oleh calon Wajib Pajak. Jika lengkap dan benar, maka akan diproses dan akan segera dicetakkan kartu NPWP fisiknya

Penyelesaian tergantung Data/Dokumen yang disediakan oleh Wajib Pajak seperti KTP dan KK atau NPWP suami. NIK yang pernah terdaftar sebelumnya pada NPWP dengan Status DE dapat diajukan pengaktifan kembali atau pelepasan NIK atas NPWP tersebut melalui Lasisonline/ . Jika Dokumen yang diberikan Wajib Pajak lengkap dan Benar, pendaftaran NPWP dapat diselesaikan pada hari itu juga dan hanya memakan waktu beberapa menit. Jika NPWP didaftarkan secara online, Kartu NPWP baru dapat dicetak paling cepat 30 menit 

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP dan SKT

Wajib Pajak yang pernah memiliki NPWP 001 menjadi terhambat pendaftaran NPWP Terpisah dikarenakan NIK pada NPWP 001 masih lengket dan perlu dilepas dengan cara mengajukan Lasis yang memakan waktu paling cepat 5 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Wajib Pajak"