Penyelesaian tergantung Data/Dokumen yang disediakan oleh Wajib Pajak seperti KTP dan KK atau NPWP suami. NIK yang pernah terdaftar sebelumnya pada NPWP dengan Status DE dapat diajukan pengaktifan kembali atau pelepasan NIK atas NPWP tersebut melalui Lasisonline/ . Jika Dokumen yang diberikan Wajib Pajak lengkap dan Benar, pendaftaran NPWP dapat diselesaikan pada hari itu juga dan hanya memakan waktu beberapa menit. Jika NPWP didaftarkan secara online, Kartu NPWP baru dapat dicetak paling cepat 30 menit
Tidak dipungut biaya
Kartu NPWP dan SKT
Wajib Pajak yang pernah memiliki NPWP 001 menjadi terhambat pendaftaran NPWP Terpisah dikarenakan NIK pada NPWP 001 masih lengket dan perlu dilepas dengan cara mengajukan Lasis yang memakan waktu paling cepat 5 hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store