Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha)

  1. 1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. 2. Dokumen legal yang prinsipnya tertera nama lembaga, penanggungjawab dan alamat lembaga;
  3. 3. Identitas Kependudukan PenanggungJawab;
  4. 4. Fotokopi KTP Penanggungjawab;
  5. 5. Fotolokasi Usaha; dan
  6. 6. Dokumen legal penggunaan alamat usaha.

  1. 1. Bikin akun sswalfa.surabaya.go.id 2. Pemohon mendaftarkan dan mengupload persyaratan melalui 3. Kelurahan Memastikan kelengkapan berkas pemohon 4. Jika sudah lengkap lanjut untuk tahap penomoran surat 5. Cetak Surat

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

No Telepon Kantor : 031 - 3520401

No Telepon Khusus Pengaduan : 081357830465
Email : kel.morokrembangan@gmail.com
Instagram : @kelurahanmorokrembangan

Twitter : -
Facebook : -

Aplikasi Wargaku
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surabaya Single Window Alfa

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha)"