Surat Pengantar Pindah

  1. Membawa fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik
  2. Surat Keterangan Pindah dari Kepala Lingkungan (RT/RW) asal pemohon
  3. F-1.29 (Formulir Permohonan Pindah WNI)
  4. F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI)
  5. F-1.15 (Formulir Pembuatan KK baru)
  6. F-1. 05 (Formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI) ditandatangani oleh pemohon
  7. F-1.30 (Formulir Permohonan Pindah WNI)
  8. F-1.16 (Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga WNI)

  1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah ditanda tangani oleh Kepala lingkungan;
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, untuk berkas yang masih belum lengkap dikembalikan dan disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku, untuk berkas lengkap akan diteruskan untuk ditandatangani
  3. Lurah menandatangani dokumen yang sudah sesuai dengan persyaratan
  4. Petugas registrasi memberikan kembali dokumen yang sudah ditandatangani, diregistrasi penomoran serta tanggal

Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah"