Penerbitan Akte Kelahiran 3 in 1

  1. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  2. Buku nikah/kutipan akta Kelahiran/bukti lain yang sah;
  3. Kartu Keluarga, dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  5. Dokumen Perjalanan (tambahan khusus untuk WNA)
  6. KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan; (tambahan khusus untuk WNA)
  7. Pas foto 3x4=1, untuk umur 5 - 17 tahun kurang sehari (latar belakang biru untuk tahun lahir genap dan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil)
  8. F2.03 SPTJM kebenaran data kelahiran dan 2 (dua) orang saksi jika tidak ada surat keterangan kelahiran
  9. F2.04 SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 (dua) orang saksi jika tidak ada buku nikah/kutipan akta kawin
  10. F2.01 Formulir Pelaporan Kelahiran

  1. Bagi Masyarakat yang tidak dapat mengupload data secara pribadi maka dapat mengajukan ke Kantor Kelurahan
  2. Pemohon mengajukan berkas yang sudah ditanda tangani oleh Kepala lingkungan/Puskesmas/Rumah Sakit
  3. Kemudian Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, untuk berkas yang masih belum lengkap dikembalikan dan disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku, untuk berkas lengkap akan diteruskan untuk diupload
  4. Petugas registrasi memberikan kembali dokumen yang sudah diupload kepada Pemohon dan mengkoordinasikan verifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung
  5. Penyampaian jadwal pengambilan Akte Kelahiran 3 in 1 kepada Pemohon dan dapat mengambil ke Kantor Kelurahan dengan memberikan kembali berkas Hardcopy asli sebagai arsip di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung

10 Menit Penyerahan Berkas

7 Hari Kerja maksimalterbit Dokumen 

Tidak dipungut biaya

Dokumen 3 in 1 yaitu Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan Perubahan Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akte Kelahiran 3 in 1"