Pemberian Pelayanan Rujukan

  1. Surat permohonan dari disabilitas, anak/ orang tua/ wali/ aparat desa/ kelurahan
  2. Surat Keterangan dokter bebas penyakit menular
  3. Usia Produktif 15 - 40 tahun
  4. Surat keterangan kelakuan baik
  5. Belum menikah
  6. Surat keterangan tidak hamil
  7. Pernyataan orang tua / wali
  8. Foto copy Ijazah / STTB
  9. Foto copy KK, KTP, Akta Lahir
  10. Pas Photo ukuran 4x6 dan seluruh anggota badan
  11. Surat ijin dari orang tua
  12. Surat Keterangan Tidak Mampu
  13. Mengisi formulir identifikasi serta dokumen kelengkapan
  14. Rekomendasi dari Dinas Sosial
  15. Kontrak Layanan Lembaga
  16. Surat Pernyataan dari orang tua / wali tentang kesanggupan menerima Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) setelah terminasi pelayanan
  17. Melakukan Pengantaran ke Sentra
  18. Melakukn Penjemputan ke Sentra

  1. Petugas Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan.
  2. Pekerja Sosial menyiapkan persyaratan administratif, meliputi: identifikasi penelusuran dan penelaahan maslah (assessment).
  3. Membuat rekomendasi sesuai dengan keperluan.

Sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan

  1. Datang langsung ke Dinas Sosial BIdang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
  2. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan yang Disediakan
  3. Kontak Layananan yang sudah di sediakan melalui web atau telpon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pelayanan Rujukan"