Bantuan Pemakanan Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial

  1. Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial
  2. Melampirkan Foto Copy KTP dan KK
  3. SKTM dari Kampung Domisili
  4. Melampirkan Foto Seluruh Badan
  5. Harus Masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  6. Bukan Penerima PKH (Program Kelurga Harapan) atau bantuan lainnya

  1. Petugas Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan.
  2. Pekerja Sosial menyiapkan persyaratan administratif, meliputi: Identifikasi, Penelusuran dan Penelaahan Masalah (assessment).
  3. Membuat rekomendasi sesuai dengan keperluan.

Sejak berkas permmohonan diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Pendampingan

  1. Datang langsung ke Dinas Sosial Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
  2. Saran dan masukan melalui kotak pengauan yang disediakan.
  3. Kontak layanan yang sudah disediakan melalui web atau telepon.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Pemakanan Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial"