Alat Bantu Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Sosial

  1. Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia
  2. Melampirkan Foto Copy KTP dan KK
  3. SKTM dari Kampung Domisili
  4. Melampirkan Foto Seluruh Badan
  5. Harus masuk ke dalm DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  6. Bukan penerima PKH (Program Keluarga Harapan) atau Bantuan Lainnya

  1. Laporan untuk Permintaan alat Bantu ke TKSK / TKSM.
  2. Petugas Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Kecamatan untuk melakukan veriikasi lapangan.
  3. Pekerja Sosial menyiapkan persyaratan administratif, meliputi: Identifikasi, Penelusran dan Penelaahan Masalah (assessment)

Sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan sampai selesai pengadaan alat bantu.

Tidak dipungut biaya

Pendampingan oleh Pekerja Sosial / Pendamping Rehabilitasi Sosial

  1. Datang Langsung ke Dinas Sosial
  2. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan
  3. Kontak yang sudah disediakan melalui website atau telepon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alat Bantu Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Sosial"