Pelayanan Rehabiitasi Sosial Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Terlantar

No. SK: 800.1/17/DS-TU/VIII/2022

  1. Disabilitas
  2. Melampirkan Foto Copy KTP dan KK
  3. Melampirkan Foto Seluruh Badan

  1. Petugas Desa/ Kelurahan/ Pelapor membuat laporan kepada Dinas Sosial tentang adanya ODGJ Terlantar.
  2. Pekerja Sosial dan Tenaga Kerja Sosial Profesional melakukan verifikasi lapangan.
  3. Pekerja Sosial menyiapkan persyaratan administratif, meliputi: Identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment)
  4. Koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan

Sejak berks diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan

Kotak Pengaduan / Call Center, dan Bisa Datang Langsung ke Dinas Sosial Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabiitasi Sosial Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Terlantar"