Pelayanan Admisi

No. SK: 188/ 224 /433.102.1/2022

  1. 1. Kartu Identitas
  2. 2. Kartu berobat
  3. 3. Kartu Penjamin (BPJS/KIS, Asuransi Lain)
  4. 4. Surat Rujukan
  5. 5. Lembar MRS (Masuk Rumah Sakit)

  1. a. Melalui IGD 1. Pasien datang ke Triage 2. Keluarga Pasien Melakukan Pendaftaran 3. Pemeriksaan pasien di IGD 4. a. Jika Pasien tidak dinyatakan rawat Inap di RS maka akan di pulangkan atau rujuk. b. jika pasien perlu perawatan rawat inap di RS maka akan didaftarkan di pendaftaran admin 5. Pasien MRS
  2. b. Melalui Poli 1. pasien datang ke Poliliknik 2. Pasien Melakukan Pendaftaran rawat jalan 3. Pasien dilakukan pemeriksaan di Poli 4. a. jika tidak memerlukan perawatan rawat inap di RS maka pasien dipulangkan / kontrol/ rujuk b. Jika Pasien memerlukan perawatan rawat inap maka akan didaftarkan di pendaftaran admisi 5. Pasien MRS

IGD dan Rawat Inap : 24 Jam

Rawat Jalan               : 07.00 – 12.00 WIB (Shift 1)

                                     13.00 – 16.00 WIB (Shift 2)

A.   Biaya Pelayanan  px umum /Asuransi Pihak Ketiga :

Sesuai Peraturan Bupati  Bangkalan No 31 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di UOBK RSUD Syamrabu Bangkalan

B.   JKN :

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan    Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Kartu Berobat 2. General Consent 3. Surat Pernyataan Masuk Rumah Sakit 4. SEP Rawat Jalan 5. SEP Rawat Inap 6. Dokumen Rekam Medis

·      Aplikasi SP4N-LAPOR!

·      Website : rsud.bangkalankab.go.id

·      IG : @rsudsyamrabu

FB : RSUD Syamrabu Bkl

SMS/WA CENTER : 0812-5252-5117

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admisi"