Fasilitasi Rapat / Audiensi Instansi Pemerintahan

No. SK: 910 / 32.18 / SEK.I

  1. a. Tanda pengenal/identitas
  2. b. Surat Permohanan Fasilitasi Rapat/ Audiensi

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke petugas informasi b. Menyampaikan keperluan,Mengisi buku tamu /formulir pemintaan data dan informasi c. Menyampaikan surat permintaan atau permohonan fasilitasi rapat/audiensi d. Menerima fasilitas rapat/ audiensi atau surat jawaban/ jadwal kesediaan fasilitasi rapat/ audiensi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Rapat / Audiensi Instansi Pemerintahan

a.       Pengaduan dapat dilakukan :

1.) Tatap muka langsung ke pejabat pengelolah pengaduan;

2.) Tertulis/Menyurat ke kantor;

3.) Telepon (0451) 421844 42184

4.) Fax (0451) 45616

5.) Email : Humasbappedasulteng@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rapat / Audiensi Instansi Pemerintahan"