Daftar Perkara Secara Online

No. SK: W11-A28/075/KP.04.11/I/2022

  1. Foto Kopi KTP 1 lembar di leges kantor pos
  2. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  3. Buku Nikah Asli
  4. Foto kopi Buku Nikah 1 lembar di leges kantor pos
  5. Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo
  6. Bukti bukti lain sesuai jenis perkara

  1. isi identitas para pihak berperkara
  2. upload surat gugatan
  3. upload dokumen bukti perkara
  4. penghitungan otomatis panjar biaya perkara, mendapatkan nomor Virtual Account untuk pembayaran
  5. Pembayaran,

Jika Semua Persyaratan Sudah Lengkap dan Benar

panjar biaya perkara dihitung sesuai radius.

bisa dihitung mandiri di https://panjar.pa-sukoharjo.go.id

Akta Cerai, Salinan Putusan, Salinan Penetapan

silahkan kunjungi web pelayanan kami

http://mbaksri.pa-sukoharjo.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daftar Perkara Secara Online"