Fasilitas Rapat/Audiensi instansi pemerintah

No. SK: 910 /34.96 / SEK.I

  1. 1. Tanda Pengenal/Identitas
  2. 2. Surat permohonan fasilitasi rapat audiensi pemerintahan

  1. 1. Tamu/pengguna layanan menuju ke petugas informasi. 2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu dan formulir fasilitasi rapat/audiensi instansi pemerintahan. 3. menerima fasilitas rapat/audiensi instansi pemerintahan atau surat jawaban jadwal kesediaan fasilitasi rapat dan audiensi.

Sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Fasilitas/Audiensi instansi pemerintah yang terpenuhi

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

    1. Tatap muka langsung ke pejabat pengelola pengaduan.
    2. Tertulis/Menyurat yang ditujukan kepada Kepala Badan                 Perencanaan Pembangunan Daerah. 
        Dengan alamat Jl. Prof. Dr. Moh. Yamin, SH
        Telp.(0451) 421844-421845 Fax (0451)
        Website https://bappeda.sultengprov.go.id
    3. Telepon (0451) 421844-42184-Fax (0451) 456160

    4. Email :humasbappedasulawesitengah@gmail.com

    5. Online melalui : https.www.lapor.go.id

 b. Jangka waktu penyelesaian pengaduan:

    1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam.
    2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja.
    3. penganduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya         14 hari kerja.
    4.Pengaduan berkadar pengasawan dan memerlukan                  pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Rapat/Audiensi instansi pemerintah"