Pelayanan Kasir

No. SK: 188/ 224 /433.102.1/2022

  1. - Menunjukkan Kartu Identitas (Kartu kunjungan/ KTP)
  2. - Menunjukkan Barcode yang sudah dicetakkan oleh bagian Pendaftaran
  3. - Transaksi Pembayaran dengan Cara tunai (Cash )
  4. - Transaksi pembayaran dengan cara Non Tunai

  1. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien/Keluarga mengambil no antrian pasien Umum di Bagian Security 2. Pasien menuju Ke kasir untuk membayar Karcis 3. Pasien mendapatkan tanda Bukti pembayaran karcis 4. Pasien daftar di loket Pendaftaran sesuai antrian 5. Pasien menuju Poliklinik untuk di berikan pelayanan Kesehatan 6. Pasien menuju bagian penunjang apabila ada pemeriksaan Penunjang 7. Pasien membayar ke kasir , pelayanan Kesehatan yang sudah dilakukan. 8. Petugas Melakukan Cek ke SIM RS 9. Pasien Membayar sesuai Tagihan 10. Petugas kasir Mencetak Kwitansi Pembayaran 11. Pasien Pulang
  2. Pasien IGD 1. Pasien mendapat Pelayanan Kesehatan di IGD 2. Pasien dinyatakan Pulang 3. Keluarga membayar tagihan Pelayanan Kesehatan di Kasir 4. Petugas melakukan cek ke SIM RS 5. Keluarga membayar sesuai tagihan 6. Petugas Kasir Mencetak kwitansi Pembayaran 7. Pasien Pulang
  3. Pasien Rawat Inap 1. Pasien dinyatakan Masuk Rumah Sakit (MRS) 2. Pasien mendapatkan Pelayanan Kesehatan Di Ruang Rawat Inap 3. Pasien dinyatakan Pulang 4. Keluarga membayar Tagihan Pelayanan Rawat Inap di Kasir 5. Petugas Kasir Melakukan Cek ke SIM RS 6. Keluarga membayar sesuai Tagihan 7. Petugas Kasir mencetak Kwitansi Pembayaran 8. Pasien Pulang

+   5 menit  s/d 15 menit

A.     Biaya Pelayanan  px umum /Asuransi Pihak Ketiga :

Sesuai Peraturan Bupati  Bangkalan No 31 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di UOBK RSUD Syamrabu Bangkalan

B.   JKN :

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan    Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Kwitansi tanda bukti telah membayar

·      Aplikasi SP4N-LAPOR!

·      Website : rsud.bangkalankab.go.id

·      IG : @rsudsyamrabu

FB : RSUD Syamrabu Bkl

SMS/ WA CENTER : 0812-5252-5117


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"