Jasa Inspeksi Teknis

  1. 1. Menyampaikan permohonan inspeksi teknis
  2. 2. Membayar biaya inspeksi teknis

  1. Permohonan Inspeksi Teknis
  2. Kaji ulang (Ok/Tidak)
  3. Pembuatan Surat Penawaran
  4. Pembayaran Biaya Inspeksi Teknis
  5. Pelaksanaan Inspeksi Teknis
  6. Penerbitan Laporan Inspeksi Teknis
  7. Penyerahan Laporan Inspeksi Teknis

15-20 hari kerja (tergantung jumlah titik proses)


Keputusan Kepala BBIA Nomor 113 Tahun 2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penentuan Tarif Jasa Layanan pada BLU BBIA


Laporan Inspeksi Teknis

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis melalui :

1. Kepala Seksi Standardisasi / Kepala Seksi Pemasaran

2. Kotak saran

3. Email bbia.abitis@gmail.com dan cabi@bbia.go.id

4. Telepon 0251-8324068


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Inspeksi Teknis"