Jasa Uji Profisiensi

  1. 1. Mengisi formulir pendaftaran dan program uji profisiensi
  2. 2. Memenuhi syarat minimum penyelenggaraan uji profisiensi 20 peserta per komoditi
  3. 3. Membayar biaya profisiensi

  1. Penyusunan Program Uji Profisiensi
  2. Pengiriman surat penawaran, program uji profisiensi dan formulir pendaftaran peserta
  3. Rekap (Ok/Tidak)
  4. Informasi Skema Uji Profisiensi
  5. Pembayaran
  6. Distribusi Objek Uji Profisiensi (OUP) kepada peserta
  7. Pengujian dan pelaporan hasil uji OUP
  8. Pengolahan data hasil uji OUP
  9. Pertemuan Teknis
  10. Menyerahkan Laporan Akhir Uji Profisiensi

1 tahun dari pembuatan program uji profisiensi


Keputusan Kepala BBIA Nomor 113 Tahun 2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penentuan Tarif Jasa Layanan pada BLU BBIA


Laporan akhir uji profisiensi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis melalui :

1. Manajer teknis PUP / Kepala Seksi Pengujian / Kepala Seksi Pemasaran

2. Kotak saran

3. Email profisiensi_bbia@yahoo.co.id dan cabi@bbia.go.id

4. Telepon 0251-8324068


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Uji Profisiensi"