Pemberian Rekomendasi Bencana Kebakaran

  1. Surat Permohonan
  2. RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan kerugian
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK
  5. Dokumentasi
  6. Surat keterangan mengalami musibah dari RT (Asli)
  7. Surat Rekomendasi dari Kampung/Kelurahan (Asli)
  8. Surat Rekomendasi dari Kecamatan (Asli)
  9. Surat Keterangan Kepolisian (Asli)

  1. Surat Permohonan diajukan oleh korban/Lurah/Petinggi dan/atau nama lain sejenisnya dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan
  2. Petugas menerima permohonan/proposal tersebut serta memverifikasi
  3. Jika lengkap, petugas langsung memproses pembuatan Rekomendasi, jika belum lengkap diminta sehera untuk melengkapi
  4. Pembuatan Rekomendasi selesai dan diserahkan ke pemohon dengan memfotocopy berkas aslinya satu rangkap untuk arsip Dinas Sosial dan aslinya diserahkan kembali ke pemohon

Sejak Laporan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Kotak Pengaduan / Call Center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Bencana Kebakaran"