Jasa Konsultansi

  1. 1. Menyampaikan permohonan konsultasi
  2. 2. Membuat persetujuan perjanjian kerjasama
  3. 3. Membayar biaya konsultasi

  1. Permohonan Konsultansi
  2. Kaji Ulang
  3. Pembuatan Proposal dan Perjanjian Kerjasama
  4. Pembayaran
  5. Pelaksanaan Pekerjaan
  6. Penyerahan Laporan Pekerjaan

Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama


Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama


Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis melalui :

1. Konsultan yang terkait / Kepala Seksi Konsultasi / Kepala Seksi Pemasaran

2. Kotak saran

3. Email cabi@bbia.go.id

4.Telepon 0251-8324068


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Konsultansi"