Pelayanan Instalasi Ambulans

No. SK: 188/ 224 /433.102.1/2022

  1. Ada Form permintaan Ambulance dari : 1. IGD 2. Ruang Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. Faskes lain 5. Masyarakat Umum

  1. 1.1 Rujuk/refer pasien 1. Perawat unit (X) atau ruangan memberitahu kepada petugas instalasi ambulance bahwa di unit (X) atau ruangan ada pasien yang akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Lanjut. 2. Petugas Instalasi Ambulance mencatat pemesanan kendaraan dinas di buku pesanan permintaan ambulan. 3. Driver Menyiapkan kendaraan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan digunakan. 4. Driver membawa ambulance di depan IGD bila pasien dirujuk melalui IGD 5. Bila pasien dirujuk dari Unit Rawat Inap/ HD/IBS/Anestesi maka driver membawa ambulance ke dipintu belakang depannya Pemulasaran Jenazah 6. Perawat mengantar pasien ke ambulance di depan IGD atau di pintu belakang. 7. Petugas medis mendampingi pasien yang akan dirujuk 8. Driver mencatat penggunaan kendaraan dinas di buku mutasi kendaraan.
  2. 1.2 Alih Rawat ke Faskes Lain 1. Jika pemesan dari keluarga maka pemesan memberi informasi kepada petugas UGD atau rawat inap yang bersangkutan dan dokter yang merawat untuk dirujuk ke rumah sakit lain. 2. Pemesan menyelesaikan administrasi ke Bagian administrasi sebelum pemesanan dilayani 3. Jika pasien dari IGD maka petugas menghubungi informasi untuk pemesanan ambulance 4. Petugas Informasi & Operator akan menulis di buku pesanan ambulance, dan menghubungi petugas kendaraan yang jaga di pos kendaraan 5. Petugas kendaraan mempersiapkan peralatan pasien bersama perawat yang akan mengantar dan mempersiapkan keperluan kendaraan 6. Pengantaran pasien harus dengan pengawasan perawat yang kompeten dan dokter jaga ruangan yang ditugaskan sesuai dengan kondisi pasien. 7. Pembatalan pemesanan kendaraan harus memberitahukan petugas Ambulance 8. Setelah pengantaran pasien maka ambulance dibersihkan Kembali
  3. 1.3 Meninggal 1. Keluarga menyelesaikan administrasi ke bagian kasir 2. Setelah mendapat kuitansi ambulance petugas rawat inap atau IGD menghubungi petugas informasi untuk pemesanan ambulance 3. Petugas informasi mencatat nama pasien, alamat dan status pasien 4. Petugas informasi menghubungi kepada petugas ambulance yang berdinas saat itu 5. Apabila petugas ambulance yang berdinas saat itu berhalangan dikarenakan mengantar pasien lain maka petugas informasi menghubungi peugas ambulance yang bertugas pada shift berikutnya 6. Petugas ambulance yang mengantar menjemput jenazah di kamar jenazah Setelah mengantarkan jenazah maka petugas ambulance membersihkan kembali ambulace jenazah

Waktu dan lama Pelayanan : 24 Jam

PAGI : 07.00 wib – 14.00 wib

SIANG : 14.00 wib – 21.00 wib

MALAM : 21.00 wib – 07.00 wib


A.   Biaya Pelayanan  px umum /Asuransi Pihak Ketiga :

Sesuai Peraturan Bupati  Bangkalan No 31 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di UOBK RSUD Syamrabu Bangkalan

B.           JKN :

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan    Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


1 PENJEMPUTAN PASIEN AMPIBI, 2 PENJEMPUTAN PASIEN AMPIBI 119 , 3. Transfer pasien APS, 4. Transfer pasien KRS

·      Aplikasi SP4N-LAPOR!

·      Website : rsud.bangkalankab.go.id

·      IG : @rsudsyamrabu

·      FB : RSUD Syamrabu Bkl

        SMS/ WA CENTER : 0812-5252-5117


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Ambulans"