Farmasi

No. SK: 445/068/SK/RSUD/VI/2022

  1. Resep dari Instalasi Gawat Darurat, Rawat Inap, Poli Rawat Jalan, Poli DOTS, Poli Tulip, Kebidanan, ICU, Kamar Operasi

  1. Pasien menyimpan resep di kotak resep ruang Farmasi
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas mengambil resep ( nomor urut sesuai dari pendaftaran)
  4. Petugas melakukan screening resep
  5. Peracikan obat
  6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

1.     Penyiapan Resep racikan : 15 menit     per 1 lembar resep

2.     Penyiapan Resep non racikan : 5  menit per 1 lembar resep

3.     Penyerahan dan pemberian Informasi Obat (PIO) : maksimal 15 menit  

  4. Konseling: maksimal satu hari per kasus

Perbup Nomor 67 Tahun 2019, tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan

Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

1. Penyediaan obat racikan dan non racikan, 2. Pemberian informasi obat (PIO) 3. Konseling

1. Email : rsudlembang@gmail.com

2. HP hotline : 081392020712

3.    Kotak Saran

4.    IG :@rsudlembang

5.    Secara tertulis melalui :

Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Lembang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasien yang melakukan pendaftaran online melalui Whatsapp 081321441148

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"