No. SK: 445/068/SK/RSUD/VI/2022
1. Penyiapan Resep racikan : 15 menit per 1 lembar resep
2. Penyiapan Resep non racikan : 5 menit per 1 lembar resep
3. Penyerahan dan pemberian Informasi Obat (PIO) : maksimal 15 menit
4. Konseling: maksimal satu hari per kasus
Perbup Nomor 67 Tahun 2019, tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah1. Penyediaan obat racikan dan non racikan, 2. Pemberian informasi obat (PIO) 3. Konseling
1. Email : rsudlembang@gmail.com
2. HP hotline : 081392020712
3. Kotak Saran
4. IG :@rsudlembang
5. Secara tertulis melalui :
Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas LembangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store