Rawat inap

No. SK: 445/068/SK/RSUD/VI/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Pasien Masuk dari Igd atau rawat jalan
  2. Pasien Masuk dari Igd atau rawat jalan
  3. Perawat melakukan pengakajian ulang di ruang rawat inap
  4. Perawat melakukan diagnosa keperawatan
  5. Perawat melakukan perencanaan intervensi keperawatan
  6. Perawat melakukan implementasi
  7. Perawat melakukan evaluasi dan dokumentasi
  8. Perawat melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  9. Dokter melakukan Visite
  10. Dokter memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

1. Tindakan pemasangan infus untuk pasien dewasa minimal 15 menit

2.  Tindakan pemasangan infus untuk pasien bayi atau anak selama 30 menit

3.   Tindakan ganti cairan infus selama 2 smpai 4 menit


Perbup Nomor 67 Tahun 2019, tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat KesehatanMasyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Rawat Inap

1. Email : rsudlembang@gmail.com      

2. HP hotline : 081392020712

3.   Kotak Saran

4.  Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada 


     manajemen RSUD Lembang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasien yang melakukan pendaftaran online melalui Whatsapp 081321441148

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat inap"