Pelayanan Tera / Tera Ulang

  1. Surat Permohonan Tera/ Tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya ( UTTP)
  2. Mengisi Formulir Order

  1. Mengajukan Permohonan Tera/TeraUlang Ke Kantor Unit Metrologi Legal.
  2. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup UML, jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkpan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan keruang TTU, jika tidak masuk ruang lingkup maka dikembalikan kepada wajib tera.
  3. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera.
  4. Memeriksa dan menandatangani SKHP.
  5. Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU.

Proses pengerjaan 1 hari kerja selama tidak ada antrian berlebih.



upt1.jpg

upt2.jpg

upt3.jpg

upt4.jpg

upt5.jpg

upt6.jpg

Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)

Website: disperindag.tangerangselatankota.go.id

Email:disperindag@tangerangselatankota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera / Tera Ulang"