Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188/ 224 /433.102.1/2022

  1. Pasien telah mendaftar di Rekam Medik
  2. Membawa dokumen medis rawat inap
  3. Membawa surat MRS dari dokter Rawat Jalan atau IGD

  1. 1. Lama Waktu Penyelesaian Pelayanan a. Lama waktu penerimaan pasien baru : • Mulai petugas rawat inap menerima informasi adanya pasien baru sampai siap menerima pasien baru ? 60 menit • Pada saat ruangan penuh dihitung mulai pasien lama pulang sampai siap menerima pasien baru ? 20 menit b. Lama waktu pelayanan administrasi pasien pulang : • Mulai dokumen medik selesai ditanda tangani dokter sampai perincian biaya selesai dibuat 1 jam (computer kondisi baik).
  2. 2. Prosedur Proses Penyelesaia Pelayanan a. Pasien beserta persyaratan administrasinya datang ke Instalasi Rawat Inap diantar oleh petugas Rawat Jalan atau IGD, diterima oleh Perawat Rawat Inap. b. Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan tindakan sesuai instruksi dokter pengirim. c. Perawat melakukan konsul kepada dokter spesialis ruangan tentang kondisi pasien yang diterima dari Poliklinik/IGD pada saat jam kerja. d. Perawat bekerjasama dengan Farmasi Klinis dan Ahli Gizi ruangan melakukan perawatan sesuai dengan advisdokter yang merawat dan mengacu pada Standar Prosedur Operasional (SPO) tindakan yang ada. e. Bila keadaan pasien memburuk, segera dilakukan konsul ke DPJP dan telepon dokter jaga untuk tindakan lebih lanjut. f. Setelah dinyatakan perawatan selesai oleh DPJP yang merawat, maka Farmasi Klinis menyiapkan obat, perawat/administrasi menyerahkan persyaratan pada keluarga pasien untuk KRS. g. Keluarga pasien menyelesaikan proses pembayaran di casemix dan Kasir Pembayaran serta keluarga mengambil obat untuk dibawa pulang.

Jam buka pelayanan Rawat Inap adalah 24 jam dalam setahun

1. Biaya Pelayanan px umum /Asuransi Pihak Ketiga :

Sesuai Peraturan Bupati Bangkalan No 31 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di UOBK RSUD Syamrabu Bangkalan

2. JKN :

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan rawat inap Penyakit Bedah, Pelayanan rawat inap penyakit Dalam , Pelayanan rawat inap penyakit Saraf, Pelayanan rawat inap Ginekologi dan Obsetri, Pelayanan rawat inap Kesehatan Anak, Pelayanan rawat inap isolasi /menular

  1. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  2. Website : rsud.bangkalankab.go.id
  3. IG : @rsudsyamrabu
  4. FB : RSUD Syamrabu Bkl
  5. SMS/ WA CENTER : 0812-5252-5117


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"