Pelayanan Hemodialisis

No. SK: 188/ 224 /433.102.1/2022

  1. Menunjukkan Kartu Identitas (Kartu kunjungan/ KTP)
  2. Menunjukkan Kartu BPJS/KIS/KSO
  3. Menunjukan Rujukan dan SEP
  4. Menunjukkan Barcode yang sudah dicetakkan oleh bagian Pendaftaran

  1. 1. Pasien/Keluarga melakukan pendaftaran dan finger print (kecuali pasien umum)
  2. 2. Pasien menunggu panggilan untuk tindakan sesuai nomor urut
  3. 3. Pasien melakukan pengukuran Hemodinamik
  4. 4. Pasien melakukan proses HD dan monitoring
  5. 5. Terminasi tindakan HD
  6. 6. Pasien Membayar sesuai Tagihan dan petugas kasir mencetak kwitansi pembayaran (bila pasien umum)
  7. 7. Pasien Pulang

1. Persiapan pra HD 30 menit

2. Pelaksanaan HD 4-5 jam

3. Evaluasi pasca HD 30 meni

A. Biaya Pelayanan px umum /Asuransi Pihak Ketiga :

Sesuai Peraturan Bupati Bangkalan No 31 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di UOBK RSUD Syamrabu Bangkalan

B. JKN :

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Kegiatan Hemodialisis terencana ( regular ) 2. Kegiatan Hemodialisis darurat (emergency) 3. kegiatan Hemodialisis pasien traveling 4. Kegiatan Peritoneal Dialisis

  1. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  2. Website : rsud.bangkalankab.go.id
  3. IG : @rsudsyamrabu
  4. FB : RSUD Syamrabu Bkl
  5. SMS/WA CENTER : 0812-5252-5117
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisis"