Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 188/ 224 /433.102.1/2022

  1. 1. Persyaratan Administrasi a. Pasien telah menandatangani informed consent b. Dokumen medis lengkap
  2. 2. Persyaratan Tehnis a. Penjadwalan : a) Penderita darurat didahulukan daripada penderita elektif / terencana. b) Penderita bayi dan anak didahulukan daripada penderita dewasa. c) Penderita elektif dilihat dari tipe operasi, dengan urutan - Operasi Bersih - Operasi Terkontaminasi danoperasi kotor b. Persyaratan Tehnis Operasi Persyaratan tehnis pemeriksaan operasi sesuai dengan jenis operasi dan protap yang berlaku di kamar operasi

  1. Pasien Pre Op Elektif 1. Dokter Bedah melakukan pengkajian pra bedah terhadap pasien menggunakan pola SOAP dan didokumentasikan di form 73 di rekam medis 2. Proses pengkajian di dijalankan dalam kerangka waktu dipersingkat bilamana pasien secara darurat membutuhkan tindkan pembedahan. 3. Pengkajian pasien dijadikan dasar dalam pemilihan prosdur yang tepat, waktu yang optimal, aman dan menginterpretasi temuan dalam monitoring pasien. 4. Dokter bedah memberikan edukasi tentang resiko, manfaat dan alternatif terkait penyakit yang dialami pasien serta mendiskusikannya dengan pasien ,keluarga atau orang yang berwenang membuat keputusan bagi pasien. 5. Setelah mendapat edukasi, pasien dan atau keluarga yang berwenang memberi keputusan bagi pasien di sarankan untuk menandatangani surat persetujuan tindakan medis (bila setuju) atau menandatangani surat penolakan Tindakan medis( Bila menolak) dan di dokumentasikan di Form 05 rekam medis 6. Setelah pasien dan keluarga setuju untuk dilkukan pembedahan, maka Ruang rawat inap tempat pasien di rawat mendaftarkan pasien ke IBS untuk dijadwalkan operasi. 7. Saat hari dan waktu yang dijadwalkan operasi pasien dikirim ke Instalasi bedah Sentral,Perawat rawat inap dan perawat intalasi bedah sentral melakukan timbang terima dengan cermat dan terperinci dan di dokumentasikan di form 41 dan form 66 rekam medis 8. Pelaksanaan pembedahan dilakukan sesuai dengan rencana tindakan awal dengan mengutamakan keselamatan pasien, Perawat instalasi bedah sentral mengisi form 40 (Surgical Safety Checklist). 9. Setelah melakukan tindakan pembedahan, Dokter bedah membuat laporan operasi di Form 32 Rekam Medis.Laporan operasi minimal memuat tentang : a. Nama dokter bedah, Tim Bedah.dokter anestesi dan tim anestesi b. Diagnosis Pre operasi dan diagnosis post operasi c. Jenis operasi d. Jumlah darah yang hilang dan jumlah darah yang masuk e. Jaringan yang di eksisi/insisi f. Spesimen operasi untuk pemeriksaan g. Nama tindakan operasi h. Tanggal operasi, waktu operasi dimulai, waktu operasi selesai dan lama operasi. i. Ada tidaknya komplkasi j. Ringkasan tentang tindakan dan tahapan operasi, temuan yang didapat saat durante operasi. k. Tanda tangan dan nama terang dokter bedah l. Nomor Pendaftar alat (Implan) yang di pasang m. Perawat bedah mencatat semua bahan habis pakai yang digunakan , mengawasi pemakaian alat dan kassa. n. Instruksi pasca operasi,asuhan medis dan asuhan o. keperawatan pasca operasi didokumentasikan di form CPPT RM 12
  2. Pasien Pre Op Cito (Emergency) 1. Dokter bedah merencanakan operasi emergency, baik di instalasi gawat darurat maupun di instalasi rawat inap, yang ditulis dilembar catatan pelayanan 2. (Petugas instalasi rawat inap/instalasi rawat jalan/instalasi gawat darurat) hubungi petugas instalasi kamar operasi untuk perencanaan operasi 3. Petugas instalasi kamar operasi jadualkan operasi saat itu juga dan di share via WA grup Bedah dan Anestesi: jam, tindakan, nama operator, asisten,unit asal pasien, data pasien(nama,umur, berat badan, riwayat penyakit) 4. (Petugas instalasi kamar operasi) mencari OK kosong untuk ditempati pasien cito dan menghubungi tim Bedah yang OK nya akan di tempati pasien cito tersebut 5. Tim Bedah Siapkan alat untuk keperluan operasi 6. Menghubungi ruangan yang berketempatan pasien untuk segera mengantar pasien ke kamar operasi 7. Petugas yang berketempatan menghubungi admisi utuk menyiapkan ruangan pasien pasca Operasi.
  3. Pasien ODC (One Day Care) 1. Dipoliklinik rawat jalan, pasien yang telah diputuskan untuk dilakukan operasi/tindakan di IBS a. Dijelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan, tujuan tindakan penunjang dan perkiraan biayanya b. Bila pasien (dan keluarga) telah setuju untuk dilakukan operasi dan tindakan medik penunjang maka pasien dan keluarganya menanda tangani lembar persetujuan tindakan medik.Jika pasien dan keluarga ragu-ragu, dianjurkan untuk berunding dulu atau menanyakan lagi hal-hal yang belum/kurang jelas 2. Setelah pasien dinyatakan dapat/siap untuk dilakukan operasi /tindakan medis di IBS, oleh petugas poliklinik, pasien diantar ke IBS untuk didaftarkan rencana operasi/tindakannya 3. Pasien dibawa masuk ke dalam IBS OK yang telah dipersiapkan sebelumnya 4. Dilakukan tindakan operasi sesuai prosedur 5. Diantar keluarga dan pakaiannya diganti lagi dengan baju pasien sendiri 6. Dijelaskan tentang penatalaksanaan pasca operasi, resep/obat dan pemeriksaan lain bila ada 7. Menyelesaikan administrasi dan pembayarannya 8. Pasien Dipersilahkan pulang

Waktu Tunggu Operasi Elektif  Pasien Rawat inap < 2 hari

1. Biaya Pelayanan px umum /Asuransi Pihak Ketiga : Sesuai Peraturan Bupati Bangkalan No 31 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di UOBK RSUD Syamrabu Bangkalan

 2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan pasien bedah Umum dan laparascopy, Pelayanan pasien bedah Obstetri dan gynecology, Pelayanan pasien bedah anak, Pelayanan pasien bedah orthopedi, Pelayanan pasien bedah syaraf, Pelayanan pasien bedah urologi, Pelayanan pasien bedah THT , Pelayanan pasien bedah Mata, Pelayanan pasien bedah gigi dan mulut, Pelayanan pasien bedah Kulit dan kelamin

  1. Aplikasi SP4N-LAPOR! 
  2. Website : rsud.bangkalankab.go.id
  3. IG : @rsudsyamrabu
  4. FB : RSUD Syamrabu Bkl
  5. SMS/ WA CENTER : 0812-5252-5117
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"