Persetujuan Perubahan Proporsi UP Tunai dalam Rangka Implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

  1. Surat permintaan Perubahan Proporsi UP Tunai yang melampaui proporsi dalam peraturan pelaksanaan APBN dari KPA.
  2. Surat pernyataan dari KPA mengenai terbatasnya jumlah penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).

  1. Petugas Kanwil menerima Surat permintaan Perubahan Proporsi UP Tunai yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN beserta dokumen pendukungnya.
  2. Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN termasuk memastikan bahwa: a. Frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; b. Perhitungan kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP Tunai. c. Terdapat pernyataan dari KPA mengenai terbatasnya jumlah penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit melalui mesin EDC.
  3. Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan perubahan proporsi UP Tunai yang melampaui besaran.
  4. Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan perubahan proporsi UP Tunai.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan/penolakan perubahan proporsi UP Tunai yang melampaui proporsi dalam Peraturan Pelaksanaan APBN.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Kotak saran/kotak pengaduan yang tersedia di ruang layanan

 2. Sarana pengaduan layanan online:

 a. Whistleblowing System Kemenkeu, https://www.wise.kemenkeu.go.id/ 

 b. Sistem Informasi Pengaduan DJPb Sistem Informasi Pengaduan DJPb, https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Perubahan Proporsi UP Tunai dalam Rangka Implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP)"