Integrasi Layanan Pengelolaan BMN dalam Rangka Pemanfaatan dalam Bentuk Sewa

  1. Permohonan atas pelaksanaan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang disampaikan kepada Kepala KPKNL, dengan disertai; a. Data usulan sewa, meliputi: 1) usulan peruntukan Sewa mengacu kepada jenis kegiatan usaha (bisnis, non bisnis, sosial); 2) latar belakang dan tujuan permohonan; 3) penjelasan tambahan untuk Sewa yang peruntukannya diinisiasi oleh Pengguna Barang untuk mendukung tugas dan fungsi; 4) informasi periodesitas, dalam hal usulan Sewa dengan periodesitas. a) Usulan Sewa dengan periodesitas per jam, per hari, dan per bulan dapat diusulkan untuk jangka waktu Sewa paling lambat 1 (satu) tahun; b) Usulan Sewa dengan periodesitas per tahun diusulkan untuk jangka waktu sewa lebih dari 1 (satu) tahun; 5) usulan besaran sewa (apabila Pengguna Barang memiliki usulan besaran sewa); 6) usulan faktor penyesuai sewa dalam kondisi tertentu (jika ada).
  2. Data dan informasi terkait BMN yang diusulkan untuk disewakan, meliputi: 1) Identitas objek yang dimohonkan; 2) Deskripsi BMN berupa: a) lokasi dan alamat objek; b) jumlah; c) luas bidang tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan 3) fotokopi bukti kepemilikan/ dokumen legalitas BMN, berupa: a) fotokopi sertipikat, untuk BMN berupa tanah, dan/atau b) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk BMN berupa bangunan c) fotokopi bukti kepemilikan dan dokumen penatausahaan untuk Penilaian BMN yang berasal dari barang rampasan negara, barang gratifikasi, dan aset lain-lain 4) fotokopi dokumen penatausahaan barang; 5) fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan.

  1. Kepala KPKNL menerima permohonan persetujuan sewa BMN yang disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau penerusan permohonan penilaian sewa BMN dari Direktur PKN/Kepala Kanwil. Kepala KPKNL mendisposisikan permohonan tersebut kepada Kepala Seksi PKN dan PFPP untuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan persetujuan sewa yang dipersyaratkan dan kesesuaian kewenangan penilaian.
  2. Kepala Seksi PKN bersama PFPP menerima disposisi dari Kepala KPKNL kemudian meneliti usulan permohonan sewa BMN dan melakukan verifikasi bersama atas berkas permohonan. Verifikasi bersama dilakukan dengan mengisi formulir verifikasi bersama dengan tahapan sebagai berikut: 1) Kepala seksi PKN menugaskan Pelaksana PKN untuk melakukan kajian dan penelitian atas surat usulan permohonan sewa BMN. 2) Pelaksana seksi PKN menerima dan meneliti usulan permohonan sewa BMN dan melakukan verifikasi atas berkas permohonan. Pelaksana seksi PKN melakukan verifikasi berkas permohonan dan mengisi formulir checklist verifikasi yang meliputi: a. Kesesuaian permohonan dengan kewenangan wilayah kerja KPKNL dan durasi usulan sewa; b. Kelengkapan dokumen permohonan dengan yang dipersyaratkan; 3) Setelah mengisi checklist dimaksud, Pelaksana Seksi PKN menandatangani formulir verifikasi bersama yang telah diisi sesuai ketentuan. 4) Kepala Seksi PKN melakukan verifikasi terhadap kebutuhan penilaian. Dalam hal dibutuhkan penilaian, Kepala Seksi PKN melengkapi checklist pada formulir verifikasi berkas yang menyatakan bahwa dibutuhkan penilaian. 5) PFPP melakukan: a. verifikasi terkait kewenangan wilayah kerja KPKNL berdasarkan lokasi objek penilaian; b. verifikasi terkait kewenangan jenjang penilai berdasarkan nilai objek; c. pengecekan ketersediaan sumber daya tenaga Penilai; d. pengecekan terhadap ketersediaan anggaran; 6) Kepala Seksi PKN menerima, meneliti, dan bersama PFPP menandatangani formulir verifikasi kelengkapan dokumen hasil verifikasi bersama.
  3. Berdasarkan hasil verifikasi, PFPP menyusun konsep naskah dinas terkait: 1. Usulan Penilai Pemerintah untuk melaksanakan Penilaian secara perorangan atau pembentukan tim Penilai dan menyusun ND permohonan penerbitan SK kepada Kepala Kantor, dalam hal verifikasi atas kewenangan penilaian, ketersediaan tenaga penilai, dan pembiayaan telah sesuai; 2. penerusan permohonan penilaian kepada KPKNL/Kanwil/Kantor Pusat dalam hal permohonan tersebut merupakan kewenangan unit lain di lingkungan DJKN; 3. permintaan bantuan tenaga penilai dalam hal tenaga penilai tersebut kurang mencukupi dalam rencana pelaksanaan kegiatan penilaian; 4. pembiayaan pelaksanaan Penilaian, dalam hal anggaran pada KPKNL tidak mencukupi dan/atau tidak tersedia dapat dibebankan pada: a. anggaran Direktorat Jenderal dan anggaran kementerian/ lembaga; b. anggaran kementerian/ lembaga; atau c. anggaran pihak selain Direktorat Jenderal dan kementerian/lembaga, yang mendapatkan BMN sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
  4. Kepala Kantor menerima nota dinas permohonan penerbitan SK dan menunjuk Penilai Pemerintah Perorangan/ Tim Penilai untuk ditetapkan dalam SK, serta menyampaikan kepada Kasubbag Umum.
  5. Kasubbag Umum menyusun SK Penilai Pemerintah Perorangan/ Tim Penilai dan disampaikan kepada Kepala Kantor untuk dimintakan penetapan.
  6. Kepala Kantor Memeriksa dan menandatangani SK Penilai Pemerintah Perorangan/ Tim Penilai
  7. Kasubbag Umum menerima dan menyampaikan SK kepada Penilai Pemerintah Perorangan/ Tim Penilai

19 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Sewa BMN

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd9zZKtVFXKv91MfZfyRojsTNWiir_wjmWTCP01JRHD_ma5TA/viewform

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Integrasi Layanan Pengelolaan BMN dalam Rangka Pemanfaatan dalam Bentuk Sewa"