Jasa Sertifikasi - SPPT SNI Tipe I

  1. 1. Menyampaikan permohonan sertifikasi
  2. 2. Menyerahkan kelengkapan dokumen : SPPT SNI tipe I ?Mengisi formulir permohonan sertifikasi produk, data perusahaan dan data produk ?Fotokopi akta perusahaan importir ?Fotokopi angka pengenal importir ?Fotokopi invoice, bill of lading, dan packing list ?Fotokopi Nomor NPWP importir
  3. 3. Menandatangani perjanjian kerjasama
  4. 4. Membayar biaya sertifikasi

  1. Permohonan SPPT SNI Tipe I
  2. Kaji ulang (Ok/Tidak)
  3. Pembuatan penawaran
  4. Pembayaran
  5. Penerbitan surat pemberitahuan pengambilan contoh ke pabean dan surat tugas pengambilan contoh
  6. Pengambilan dan pengujian contoh
  7. Hasil uji (Ok/Tidak)
  8. Pengkajian tim evaluator
  9. Perusahaan melakukan tindakan perbaikan
  10. Keputusan sertifikasi
  11. Penerbitan dan Penyerahan sertifikat

41 Hari kerja

Keputusan Kepala BBIA Nomor 113 Tahun 2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penentuan Tarif Jasa Layanan pada BLU BBIA


1.Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) 2.Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 3.Sertifikat Sistem Keamanan Pangan (HACCP) 4.Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan ISO 22000

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis melalui :

1. Petugas pelayanan sertifikasi /Kepala Seksi Pemasaran /Kepala Seksi Sertifikasi

2. Email lembagasertifikasibbia@gmail.com atau cabi@bbia.go.id

3. Kotak saran

4. Telepon 0251-8324068


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Sertifikasi - SPPT SNI Tipe I"