Pelayanan Laboratorium

No. SK: 504/001/DPMPTSP-10/XII/2021

  1. Surat Pengantar dari dokter
  2. Surat Jaminan Pelayanan dari Pelayanan (BPJS)

  1. Pasien membawa surat pengantar ke Laboratorium
  2. Pasien dilakukan pengambilan sampel di laboratorium sesuai dengan permintaan dokter
  3. Pasien menunggu hasil pemeriksaan hingga selesai
  4. Petugas laboratorium memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien
  5. Pasien membawa hasil pemeriksaan kembali ke poli

Lama pemeriksaan Laboratorium (Sejak darah diterima di Laboratorium):

  1. Jenis pemeriksaan standar selesai dalam waktu (< 2 jam)
  2. Jenis pemeriksaan standar yang CITO selesai dalam waktu (< 2 jam)

  • Tarif Sesuai Retribusi Umum Daerah Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum (Perda No. 7 Th 2019)



Laboratorium

  • Website : Pengaduan
  • Whatsapp : 0811 5430 025
  • Facebook : Rsud Akhmad Berahim
  • Instagram : rsud.ab.ktt
  • Kotak Saran
  • Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"