Jasa Kalibrasi

  1. 1. Menyampaikan permohonan kalibrasi alat
  2. 2. Memastikan alat dalam keadaan baik dan berfungsi
  3. 3. Membayar biaya kalibrasi

  1. Permohonan Kalibrasi Insitu
  2. Kaji ulang (Ok/Tidak)
  3. Pembuatan penawaran
  4. Pembayaran (100% lunas dimuka / kontrak kerjasama)
  5. Pengisian SPPA
  6. Permohonan Kalibrasi
  7. Kaji ulang (Ok/Tidak)
  8. Pembuatan pembayaran
  9. Pengisian SPPA
  10. Pembayaran (100% lunas dimuka / kontrak kerjasama)
  11. Proses kalibrasi dan penerbitan sertifikat kalibrasi
  12. Pengecekan status pembayaran
  13. Penyerahan sertifikat kalibrasi
  14. Penyerahan alat dan sertifikat kalibrasi

13 Hari kerja

Keputusan Kepala BBIA Nomor 113 Tahun 2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penentuan Tarif Jasa Layanan pada BLU BBIA


Sertifikat Kalibrasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis melalui :

1. Petugas penerima alat kalibrasi / Kepala Seksi Pemasaran / Kepala Seksi Kalibrasi

2. Email cskalibrasi.bbia@gmail.com atau cabi@bbia.go.id

3. Kotak saran

Telepon 0251-8324068


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Kalibrasi"