Pelayanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: 504/001/DPMPTSP-10/XII/2021

  1. Layanan 24 Jam
  2. Permohonan dari Keluarga

  1. Petugas kamar jenazah di beritahu bahwa kematian pasien adalah akibat penyakit tidak menular / menular agar kewaspadaan standar diterapkan dalam penanganan jenazah.
  2. Petugas menggunakan APD Lengkap
  3. Memandikan Jenazah
  4. Mengkafani Jenazah

Waktu tanggap (response time) pelayanan pemulasaran jenazah ≤ 2jam

  • BPJS
  • Retribusi Umum Daerah Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum (Perda No. 7 Th 2019)

Pemulasaran Jenazah

  • Website : Pengaduan
  • Whatsapp : 0811 5430 025
  • Facebook : Rsud Akhmad Berahim
  • Instagram : rsud.ab.ktt
  • Kotak Saran
  • Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"