Pendaftaran Perkara Pengangkatan Anak/Adopsi

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua anak kandung (meterai 10.000 + cap pos);
  3. Fotokopi KTP Para Pemohon (meterai 10.000 + cap pos);
  4. Fotokopi Buku Nikah orang tua anak (meterai 10.000 + cap pos);
  5. Fotokopi Buku Nikah Para Pemohon (meterai 10.000 + cap pos);
  6. Fotokopi Surat Kelahiran/Akta Kelahiran Anak (meterai 10.000 + cap pos);
  7. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial (meterai 10.000 + cap pos);
  8. Fotokopi Slip Gaji atau Keterangan Penghasilan Para Pemohon (meterai 10.000 + cap pos);
  9. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (meterai 10.000 + cap pos);
  10. Surat Kesepakatan Para Pemohon dan Orang Tua Anak terkait adopsi anak;
  11. Surat Keterangan Sehat Para Pemohon

  1. Pihak Penggugat melengkapi persyaratan;
  2. Pihak Penggugat melengkapi persyaratan;
  3. Pihak Penggugat membuat gugatan melalui Pos Bantuan Hukum atau website gugatan mandiri;
  4. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank;
  5. Menyerahkan persyaratan dan bukti pembayaran kepada Kasir;
  6. Penomoran perkara oleh Petugas Registrasi;

30 Hari

Salinan Putusan

Pengaduan dapat dilakukan melalui;

  1. SIWAS MA RI;
  2. Nomor Pelayanan Pengaduan PA Banggai;
  3. SP4N Lapor;
  4. Meja Pengaduan Pengadilan Agama Banggai;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online